Tambang, Nasionalisasi Via Saham dan Kesejahteraan Rakyat?
March 22nd, 2012 Posted in On Media | 1 Comment »Peraturan Pemerintah No.24/2012 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara memuat bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan penanaman modal asing pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan khusus untuk mengalihkan 51persen sahamnya kepada peserra Indonesia. PP yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 21 Februari 2012 ini memberikan angin segar kepada peserta Indonesia untuk ikut dalam bisnis pertambangan. Dijelaskan juga dalam peraturan tersebut bahwa penjualan saham ini dilakukan secara bertahap, yakni setelah lima tahun berproduksi. Penjualan saham kepada peserta Indonesia, yakni pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan Badan Swasta Nasional.
Jika PP ini benar-benar dilaksanakan, maka hal ini akan memberi harapan bagi pihak nasional untuk menguasai pengusahaan pertambangan nasional. Jika dalam 5 atau 10 tahun ke depan, PP ini terealisasi, maka tentu secara pelan-pelan sektor pertambangan Indonesia akan bisa mandiri dan tidak lagi berada di bawah penguasaan dari perusahaan-perusahaan raksasa internasional.
Dalam sejarah pertambangan Indonesia, kebijakan pemerintah ini bukanlah fenomena baru. Akan tetapi fenomena yang hampir bersamaan juga pernah terjadi dalam sejarah pertambangan Indonesia. Pada tahun 1892, ketika perusahaan milik para aristokrat Belanda hendak memperpanjang izin operasinya di Belitung, sejak akhir tahun 1880an, muncullah debat-debat hangat di Parlemen Belanda. Dari debat itu banyak yang menantang izin operasi penambangan, karena selama kurang 40 tahun lebih (1852) perusahaan itu beroperasi di pulau Belitung, kesejahteraan penduduk pulau itu masih jauh dari harapan. Penduduk masih miskin, pendidikan sangat rendah. Pendeknya hampir tidak ada perubahan yang berarti yang terjadi di pulau itu.
Dari sebegitu lama perdebatan mengenai izin perpanjangan eksploitasi pertambangan di Belitung, pada tahun 1892 diperoleh perpanjangan dengan syarat bahwa akan terjadi penjualan saham, 35 persen untuk pemerintah dan 65 persen tetap dipegang oleh perusahaan Billiton. Pada tahun-tahun kemudian, pemilikanm saham pemerintah Belanda semakin diperbesar. Selain itu, perusahaan mulai memberi perhatian kepada penduduk setempat, seperti memberi kesempatan kepada penduduk untuk bekerja di perusahaan. Sumbangan-sumbangan sosial lain untuk kesejahteraan umum mulai lebih diperhatikan perusahaan. Walaupun demikian, jika dilihat dari perkembangan pulau itu secara keseluruhan, ternyata tidak mengalami perubahan yang berarti. Hal ini dibuktikan pula dalam novel Lasykar Pelangi yang menggambarkan bahwa gap antara masyarakat tambang dengan masyarakat lokal sangat tinggi, dan itu dapat dilihat, misalnya dari sektor pendidikan.
Pertanyaan kita kemudian adalah apakah dengan nasionalisasi via saham yang diterapkan ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah sekitar pertambangan? Akankah penduduk masih kelaparan di lumbung mati?(erwiza erman)




